TANGERANG, KOMPAS.com - Dewi Marudin terduduk lesu sembari meratapi satu per satu bangunan mulai dihancurkan oleh alat berat. Dia hanya bisa pasrah ketika lapak sekaligus tempat tinggalnya rata dengan tanah.
Lapak sekaligus tempat tinggal Dewi menjadi salah satu dari puluhan bangunan liar di Jalan Songsit Kelurahan Jurumundi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang digusur paksa pada Senin (3/10/2022).
Dewi bercerita bahwa dirinya telah tinggal di area tersebut sejak masih kecil, atau sebelum jalan selebar dan seapik seperti sekarang ini.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gusur Bangunan Liar di Perbatasan Jakarta
"Saya sudah tinggal di sini sudah lama dari awalnya masih gelap, serem. (Bermukim sejak) tahun 1995 sampai tahun 2022 ini, sudah enak padahal kalau tinggal di sini," kata Dewi saat dijumpai di lokasi penggusuran, Senin.
Dewi pada awalnya hanya menetap saja di sana, sampai pada akhirnya ia membuka warung makan sederhana 7 tahun lalu.
Dewi pun menceritakan bahwa pihak Kecamatan Benda tidak pernah mengajak masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut untuk bermusyawarah atau berdiskusi tentang rencana penertiban lahan tersebut.
Menurut dia, pengumuman mengenai penggusuran dilakukan secara tiba-tiba, yakni hanya dalam jangka waktu tiga hari.
Hal tersebut tentu mengejutkan dan membuat masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut menjadi cemas dan kecewa.
Baca juga: Ekspresi Marah Warga saat Tolak Penggusuran Bangunan Liar di Kota Tangerang
Usai mendapatkan informasi tersebut, 15 orang warga yang tinggal di lokasi itu mencoba menemui Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Mereka datang ke rumah Arief untuk meminta waktu agar dapat memindahkan barang-barang sebelum digusur.
Akan tetapi, ternyata usaha tidak membuahkan hasil, lantaran mereka tidak dipertemukan dengan Arief secara langsung.
“Penggusuran rumah warga ini enggak ada pembicaraan saa sekali dari pihak Kecamatan Benda, warga cuma dikasih pengumuman lewat surat H-3 sebelum digusur,” ujar Dewi.
"Kami ada 15 orang datang untuk minta tolong ke Bapak Wali Kota, tapi kami enggak ketemu, malah dicegat sama camat dan ketua Satpol PP, terus diajak ke pinggir jalan di depan toko untuk ngobrol di situ, jadi enggak ada realisasinya padahal kami sudah minta kesenggangan waktu,” tambah wanita berusia 44 tahun ini.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kota Tangerang Digusur, Polisi Kerahkan 575 Personil
Dengan kondisi seperti itu, Dewi mengaku ingin sekali membatalkan penggusuran yang dilakukan.
Tapi apalah daya, dia hanya bisa pasrah dan meminta relokasi ataupun uang ganti rugi yang cukup baik dan setimpal dengan kondisi yang ada saat ini.