Selain penggusuran yang terjadi secara tiba-tiba, Dewi juga mengungkap kisah hidupnya yang menyedihkan.
Kata Dewi, bangunan liar tempat tinggal sekaligus warungnya itu baru saja ia perbaiki setelah kebakaran 2 bulan lalu.
"Saya tuh lebih kesalnya lagi itu orang-orang, pejabat-pejabat yang kerja di Kantor Kecamatan Benda, tiap hari lewat jalan ini dan mereka tau kondisi kita lagi renovasi ulang kemarin, tapi kenapa gak dibilangin kalau ini mau digusur," ungkapnya.
Baca juga: Dianggap Mengganggu Aliran Sungai, 11 Bangunan Liar di Cibarusah Dibongkar Satpol PP
"Dua bulan lalu kami baru kena musibah kebakaran dan semuanya barang-barang ludes terbakar, saya sampai minjam duit lebih dari Rp 20 juta buat bangun ulang, eh sekarang malah digusur begitu aja, coba bayangin,” tambah dia.
Menurut dia, pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan kompensasi apapun bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal di sana, termasuk biaya ganti rugi.
Kini, Dewi yang telah tinggal selama 27 tahun di Kecamatan Benda itu tidak tahu akan tinggal ataupun pindah ke mana.
Akan tetapi, ia lebih cenderung akan kembali pulang ke kampung halaman saja.
"Enggak ada, sedikit pun enggak ada ganti rugi dari pemerintah, mau kami abis bangun ulang rumah ini sampai berjuta-juta pun enggak ada diperhitungkan," kata dia.
Untuk diketahui, alasan utama yang disebutkan sebagai landasan upaya penertiban ini karena bangunan yang didirikan warga berada di atas lahan milik pemerintah Kota Tangerang, dan area tersebut rawan banjir serta memicu banjir di sejumlah kawasan lainnya.
Dengan begitu, target yang diharapkan beberapa pihak yaitu mengatasi banjir dengan cara memperlebar aliran sungai, membuat turap dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.