Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Baru Akan Dibahas Tahun Depan, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/10/2022, 22:57 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi menyampaikan berbagai cara yang bisa ditempuh agar rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan.

Abdurrahman mengatakan, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mengesahkan raperda.

"Gubernur kasih surat ke DPRD, akan ada Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan (menjadwalkan) paripurna," kata Suhaimi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor

Selanjutnya, dalam rapat paripurna, raperda KTR akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI.

"Kalau sudah ini baru raperda prosesnya berjalan," ujar dia.

Namun, karena pengajuan atau surat pengantar soal raperda KTR dari Gubernur DKI Anies Baswedan baru disampaikan ke DPRD DKI September 2022, Abdurrahman menjelaskan, pengajuan raperda KTR baru akan dibahas dalam rapat Bamus pada 2023.

Pada tahun ini, ada sekitar 26 raperda yang akan dibahas, kecuali raperda KTR.

"Pembahasan raperda (KTR) ini karena ini ada keputusan politis, maka perlu juga YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) silaturahim dengan yang lain (fraksi) juga, supaya sama-sama mendukung meskipun pasti didukung karena ini raperda yang baik isinya," kata dia.

Baca juga: Desakan Semakin Mencuat, Wagub DKI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan

Selain mendekati beberapa fraksi untuk meminta dukungan, YLKI dan masyarakat sipil secara umum disarankan agar mengirimkan surat langsung ke Ketua DPRD Jakarta.

"Secara surat menyurat juga bisa dilakukan untuk mengusulkan mana raperda KTR urgen atau penting untuk diusulkan cepat," ujar Suhaimi.

"Peran serta masyarakat akan sangat terbuka untuk mendorong ini. Suratnya ke DPRD, ketua, nanti akan ada disposisi ke instansi tertentu," tambah dia.

Untuk diketahui, raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.

Namun, raperda ini lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan KTR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com