Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area "Car Free Day", Ada 15 Larangan Lainnya

Kompas.com - 10/10/2022, 15:13 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya larangan membawa anjing ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Hal itu ia sampaikan untuk menjawab adanya protes yang dilayangkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area HBKB, pada Minggu (9/10/2022).

Kendati demikian, Syafrin menegaskan Dishub tak hanya melarang masyarakat membawa anjing, namun ada 15 hal lainnya yang juga dilarang untuk dilakukan di area bebas kendaraan.

Baca juga: Duduk Perkara Pejalan Kaki yang Ajukan Protes karena Dilarang Membawa Anjing Saat Car Free Day

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Adapun landasan hukum larangan membawa hewan ke area HBKB diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Menurut Syafrin, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Protes Pejalan Kaki yang Dilarang Membawa Anjing ke Area Car Free Day

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:

  1. Berjualan di zona merah.
  2. Merokok dan atau vaping.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
  5. Membawa hewan peliharaan.
  6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
  11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Baca juga: Halte Transjakarta Bundaran HI yang Mencuri Perhatian di Tengah Gelombang Desakan Penghentian Proyek

Sebelumnya, Tigor protes saat ia dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen pada Minggu (9/10/2022). Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area HBKB memastikan Alpen sudah buang hajat.

Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com