Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu di Bojonggede Sasar Para Pedagang Pasar

Kompas.com - 10/10/2022, 19:16 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengungkapkan, dua pelaku berinisial AR dan A, mengedarkan sabu-sabu kepada pedagang dan kuli panggul di pasar.

"Biasanya dijual ke pekerja atau mungkin orang umum di pasar, seperti tukang-tukang daging, ada juga yang pekerja kuli. Karena mungkin sudah biasa menggunakan," kata Tamar dalam konferensi pers di Mapolsek Tajurhalang, Senin (10/10/2022).

Tamar mengatakan, sabu-sabu itu dijual oleh kedua pelaku dengan harga Rp 250.000 per paket.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung

"Kalau 1 gram biasanya dijual Rp 1,4 juta lah. (Diecer per paket) tergantung si pembeli, biasanya kalau enggak bahasanya minta tolong menjual yang seharga Rp 250.000," kata Tamar.

Adapun kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Perum Billabong, Cimanggis, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/10/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tamar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR dan A.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu

"Kami melakukan penyelidikan, infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," kata Tamar.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam lapas wilayah Bandung.

Selanjutnya, kata Tamar, napi tersebut mengarahkan kedua pengedar untuk menaruh barang haram itu di tiang listrik.

"Perannya satu, berkomunikasi dengan yang di atasnya BD (bandar) itu AR dna AR juga yang naruh (sabu-sabu) di tiang listrik, kemudian A menungggu di kendaraan," kata Tamar.

Atas penangkapan itu, lanjut Tamar, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,16 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.

"Satu paket sabu-sabu seberat 1,16 gram, dua ponsel dan satu unit sepeda motor mio," kata dia.

Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com