BEKASI, KOMPAS.com - Korban pencurian sepeda motor bernama Rafi menemukan sendiri penadah sepeda motornya lewat Facebook.
Korban pun mendatangi alamat sang penadah, lalu memberikan alamat itu ke polisi.
Komplotan penadah spesialis sepeda motor sport itu pun sudah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Lima orang tersangka yang ditangkap yakni AS, T, J, H, dan AF.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Samsono mengatakan, korban sebenarnya telah melaporkan pencurian sepeda motor Honda CBR nomor polisi B 4675 MTI itu beberapa bulan lalu.
"Awalnya korban bernama Rafi membuat laporan kehilangan sepeda motor beberapa bulan lalu," ujar Samsono kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Viral Video Pencuri Motor Diinterogasi Anggota TNI di Depok, Ini Kronologinya
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2022, korban melihat ada seseorang yang menjual tangki motornya di media sosial Facebook.
"Korban mengenali tangki sepeda motor itu miliknya dari sebuah stiker yang dibuatnya sendiri. Tangki sepeda motor itu dijual oleh sebuah akun Facebook dengan nama KAKA," ungkap Samsono.
Korban yang tak mau kehilangan jejak pelaku langsung sepakat untuk bertemu dan berpura-pura membeli tangki yang dijual tersebut
Sesampainya di lokasi, korban juga melihat ada lampu depan dan tutup tangki sepeda motornya.
"Korban yang melihat onderdil sepeda motornya dipreteli menghubungi polisi," ujar Samsono.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengemudi Sepeda Motor Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Bekasi
Polisi pun langsung membawa AS ke Polsek Bantar Gebang. Di sana, pelaku AS mengaku bahwa mendapat barang dari empat tersangka lain yaitu T, J, H, dan AF.
Empat tersangka itu selanjutnya ikut digelandang oleh polisi ke Polsek Bantar Gebang.
Samsono menjelaskan bahwa kelima orang tersangka itu sudah menjadi penadah sebanyak tujuh kali dengan otak pelaku adalah AS.
Saat menjalankan bisnisnya, AS membeli motor sport curian dengan harga Rp 7 juta per unit. Selanjutnya seluruh onderdil sepeda motor curian itu dibongkar dan dijual terpisah.
"Tersangka AS membeli sepeda motor dari T, proses jual beli dibantu tersangka J, H dan AF sebagai kurir yang masing diberikan upah Rp 100 ribu tiap kirim," jelasnya.
Polsek Bantar Gebang turut mengamankan beberapa barang bukti motor hasil curian dan onderdil sepeda motor yang sudah dibongkar.
"Barang bukti satu unit lampu Honda CBR, tutup tangki, dua unit sepeda motor Honda CBR, satu unit Motor Yamaha R15, satu unit Honda Scoopy, STNK serta kunci asli kendaraan sepeda motor," paparnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 480 atau 481 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.