Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Buktikan Indra Kenz Tak Ambil Keuntungan 70 Persen

Kompas.com - 13/10/2022, 14:42 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan duplik yang berfokus pada dugaan kliennya mengambil keuntungan dari uang korban sebesar 70 persen.

Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.

Awalnya Indra dilaporkan atas perkara ini dengan tuduhan mengambil keuntungan 70 persen dari kekalahan trading yang diderita korban.

“Kunci dalam perkara ini adalah apa yang didalilkan oleh para korban, yaitu mereka menderita kerugian sebesar 70 persen dan Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kerugian yang mereka derita atau alami,” ujar Brian Prenanda selaku kuasa hukum Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Menurut Brian, persoalan pengambilan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh korban ini akan digarisbawahi oleh kuasa hukum dalam agenda sidang berikutnya.

Sebab, dalam agenda sidang berikutnya kuasa hukum tergugat akan memberikan jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan tergugat, dalam hal ini terdakwa Indra Kenz.

“Itu poin yang sangat penting sekali, kenapa? Dari awal sedemikian rupa sangat masih pemberitaan bahwa Indra Kenz mendapatkan keuntungan 70 persen dari keuntungan para korban,” kata dia.

“Di situlah kami menggarisbawahi bahwa faktanya dalam akun BinPartner-nya (Indra Kenz di platform Binomo) tidak berbunyi seperti itu,” tambah dia.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Brian menegaskan, dari fakta akun BinPartner yang diakses Indra Kenz untuk trading di platform Binomo bisa dilihat bahwa selama kliennya tersebut bergabung sampai terakhir ditangkap, uang yang masuk ke Indra hanyalah komisi pendaftaran anggota baru melalui link referal dia.

Di luar itu, kata Brian, tidak ada bukti aliran dana yang memperlihatkan kalau akun Indra Kenz menerima komisi saat anggotanya mengalami kerugian saat trading.

Dalam akun BinPartner yang dimiliki Indra Kenz tersebut, diperlihakan bahwa saldo keseluruhan uang yang dimiliki Indra Kenz dalam akun platform tersebut adalah sekitar 231 Dollar USD.

“Itu poin penting kenapa? Membuktikan bahwa Indra Kenz sama sekali tidak memakai uang mereka (korban) untuk belanja dan lain sebagainya, maupun investasi di bidang kripto dan usaha-usaha lainnya seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Untuk diketahui, dalam tuntutan penuntut umum menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adlaah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Lalu dalam sidang replik pagi ini, JPU tetap teguh dengan tuntutan tersebut dan memberikan tiga poin utama kesimpulan untuk menanggapi nota pembelaan Indra Kenz pada sidang sebelumnya.

Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” JPU Tommy Detasatria, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com