Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.
Sambo tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dibalut rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan.
Sambo lalu dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tak lama kemudian, tampak ia keluar dari ruang tahanan PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang.
Baca juga: Ada Keributan di Depan PN Jaksel Saat Sidang Ferdy Sambo, Satu Pria Ditangkap Polisi
Tampak sejumlah petugas berjaga ketat saat Sambo dibawa ke ruang sidang utama. Awak media hanya diperkenankan mengabadikan atau mengambil foto dari jarak jauh.
Terlihat kedua tangan Sambo diborgol. Selain itu, Sambo tampak membawa buku berwarna hitam.
Sambo juga membawa berkas dengan cover belakang warna merah dan cover depan berlogo Kejaksaan. Tampaknya berkas tersebut merupakan dakwaan terhadap Sambo.
Sidang perdana kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemudian dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo merupakan terdakwa yang pertama menjalani sidang.
Belum lama sidang dimulai, sejumlah orang dari kelompok Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi PN Jakarta Selatan. Mereka kemudian berkumpul di gerbang masuk.
Massa bermaksud mengawal sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami mengikuti sidang Brigadir J. Dukungan saja. Harapan hakim menghukum sesuai dengan perilaku yang dilakukan (terdakwa)," kata Ketua DPC PBB Jakarta Timur Hiras Silitonga.
Massa kelompok Pemuda Batak Bersatu yang berkumpul di gerbang masuk PN Jakarta Selatan tampak mendesak masuk ke dalam.
Sementara itu, sejumlah orang lainnya terlihat bernegosiasi dengan petugas kepolisian yang berjaga di balik gerbang masuk PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Sudah Dibawa Sejak Masih Kombes
Tak lama, beberapa orang perwakilan massa aksi dari kelompok Pemuda Batak Bersatu dipersilakan masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.
Mereka kemudian menyaksikan persidangan dari layar yang disediakan di halaman PN Jakarta Selatan.
"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," ucap Hiras.