JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menemui sejumlah kendala untuk memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan perdana terhadap Teddy yang sempat beberapa kali tertunda akhirnya dapat dilakukan pada Selasa (18/10/2022).
"Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, walaupun pemeriksaan ini belum tuntas," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Beredar Pesan Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Siap Diuji di Pengadilan...
Dalam prosesnya, pemeriksaan terkait tindak pidana narkoba tersebut terkendala masalah pengajuan kuasa hukum hingga kondisi kesehatan yang dikeluhkan oleh Teddy selaku tersangka.
"Karena ada beberapa kendala baik dari permintaan pengacara termasuk juga adanya alasan kesehatan. Kemarin sudah sempat dilakukan pengobatan dan bisa dilanjutkan pemeriksaan," kata Zulpan.
Selanjutnya, penyidik akan segera menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy.
Pemeriksaan itu rencananya akan tetap berlangsung di Mabes Polri karena Teddy masih ditahan oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi.
Baca juga: Polisi Juga Periksa 10 Tersangka Lain Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Akan diagendakan lagi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang jelas bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan fakta hukum," pungkas Zulpan.
Diberikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Dia pun telah dipatsus atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jerat Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 11 Orang Terlibat dan 4 di Antaranya Polisi
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Baca juga: 4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba yang Menyeret Teddy Minahasa
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.