Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Kurang, 1 Orang Belum Jadi Tersangka Bentrok Ormas di Mampang Prapatan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan terdapat satu dari 44 orang yang terlibat dalam bentrok itu yang belum dapat dijadikan tersangka.

Hal itu dipastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara ulang terkait dengan kasus bentrokan tersebut.

Baca juga: Berkurang 1, Ada 43 Orang Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Mampang Prapatan

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka. Sehingga menjadi 43 orang," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) malam.

Satu orang tersebut, kata Hengki, merupakan korban yang pertama kali mendapat tindak kekerasan sesaat sebelum keributan terjadi.

Menurut Hengki, korban saat itu langsung dibawa keluar oleh petugas kepolisian yang mengawal proses mediasi sebelum terjadinya bentrokan.

"Yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki.

Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas agar Tak Lakukan Aksi Premanisme

Meski begitu, penyidik masih akan mencari alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas perkara itu.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," kata Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 43 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Mampang Prapatan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok ormas di Mampang Prapatan.

Hal itu disampaikan Hengki saat menjelaskan hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).

Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.

Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com