JAKARTA, KOMPAS.com - Jelasnya bukti dan keterangan para saksi membuat kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk meringkus Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) alias Icha (36) yang dibuang di kolong Tol Becakayu.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan semua bukti dan keterangan saksi langsung mengarah pada Rudolf sebagai tersangka tunggal pembunuh Icha.
Jasad Icha ditemukan pertama kali oleh seorang penjaga warung kopi di kolong Tol Becakayu yang tengah mencari gelas untuk pelanggannya.
Penjaga warung kopi itu justru menemukan plastik hitam terbungkus lakban. Di salah satu bagian plastik terdapat sobekan yang dari dalamnya menyembul dua jari kaki korban.
Melihat mayat terbungkus plastik tersebut, keduanya langsung melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut ke polisi.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Rudolf Tobing Habisi Nyawa Korbannya, Ada Dendam yang Terakumulasi sejak 2015
"Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 kurang lebih pukul 21.30 WIB," ujar Endra.
Setelah dilakukan identifikasi, lanjut Endra, diketahui bahwa mayat tersebut adalah AYR alias Icha yang beralamat di Jalan Pulau Gebang Indah, Cakung, Jakarta Timur
Kepolisian pun terus menggali keterangan dari para saksi dan pihak keluarga korban.
"Setelah dilakukan interograsi terhadap saksi keluarga lantas didapatkan keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal korban terakhir kali berpergian bersama dengan pelaku," ujar Endra.
Selanjutnya, tim dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya menelusuri keberadaan dan pergerakan dari pelaku.
Baca juga: Polisi: Rudolf Tobing Punya Trauma akibat Sering Dipukuli Saat Kecil, Emosinya Meledak-ledak
"Tidak sampai 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan, pelaku ditangkap saat hendak menggadaikan laptop korban di rumah gadai di Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 134, Pondok Gede, Kota Bekasi, ujar Endra.
Kepada polisi, Rudolf mengaku menyimpan dendam hingga nekat membunuh Icha yang notabene merupakan teman dekatnya.
Rudolf merasa dikhianati karena Icha serta satu orang temannya yang lain yakni perempuan inisial S. Akibatnya adalah karena mereka berdua berfoto bersama dengan pria inisial H.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi, selain Icha, H dan S juga menjadi target pembunuhan oleh Rudolf.
Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama, hingga pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya berkaitan dengan bisnis yang mereka jalankan.
Baca juga: Kriminolog: Rudolf Tobing Tersenyum untuk Tutupi Ketegangan
“Antara keduanya ada hubungan kerjasama bisnis namun bermasalah. Kemudian ada dendam terakumulasi sejak 2015 sampai 2022," beber Hengky.
Saking dendam kesumatnya, lanjut Hendry, Rudolf merasa Icha yang merupakan teman dekatnya telah berkhianat karena kedapatan berfoto dengan H dalam sebuah kesempatan.
Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.