JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim menampilkan sebuah foto dalam sidang pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Saat itu, majelis hakim menampilkan foto jenazah Brigadir J di rumah dinas eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam persidangan.
Di rumah dinas Sambo tersebut, Brigadir J ditembak hingga tewas.
Hal itu membuat Rosti langsung menepuk dahinya lantaran tak kuat menahan sedih.
Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang
Bahkan, Rosti sempat menitikkan air mata yang langsung diseka dengan tisu.
Tak hanya itu, Samuel pun terlihat menitikkan air matanya saat majelis hakim menampilkan foto kejadian di tempat kejadian perkara pembunuhan anaknya.
Kemudian, ia memegang pundak istrinya, Rosti seakan-akan memberikan dukungan untuk menguatkannya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Bharada E Sampaikan Belasungkawa, Ini Respons Kekasih dan Adik Brigadir J
Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Richard.
Baca juga: Perempuan yang Nekat Terobos Istana Merdeka Dikenal Jarang Mengobrol dengan Tetangga
"Siap komandan!" jawab Richard pada 8 Juli 2022.
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.