"Oleh karenanya tindak pidana umum kami konstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal. Kami konstruksikan juga dengan pasal 335 KUHP," tutur Hengki.
Baca juga: BNPT Dalami Profil dan Motif Perempuan yang Coba Terobos Istana Negara
Sebagai informasi, aksi penyerangan di Istana Kepresidenan yang dilakukan Siti terjadi Selasa sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di kalangan pewarta, Siti tampak berjalan kaki di trotoar dari arah Harmoni menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara.
Sesampainya di pintu masuk Istana Merdeka, Siti mendekati anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berjaga, kemudian menodongkan senjata api.
Polisi lalu lintas yang berada dekat dengan Siti langsung merebut senjata api itu. Belakangan senjata api itu diketahui berjenis FN.
Setelah berhasil diamankan, Siti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Setelah kejadian tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di rumah terduga pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.