JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menyatakan bekerja sama gabungan (bundling) dengan pihak swasta, PT Moya Indonesia.
Keputusan itu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan Pemprov DKI termasuk pendapatan (fiskal), serta tidak ada hubungan dengan swastanisasi.
Seperti diketahui, sebelumnya PAM Jaya bekerja sama dengan Palyja dan Aetra. Namun, kerja sama itu akan berakhir pada 31 Januari 2023.
"Adanya bundling project ini, tidak ada hubungannya dengan swastanisasi," kata Direktur Utama Perumda PAM JAYA Arief Nasrudin dilansir dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Tak Lagi lewat Swasta, Penyedia Air Minum di Jakarta Akan Langsung Kerja Sama dengan PAM Jaya
Menurut Arief, kesepakatan itu untuk melihat kemampuanPAM Jaya dan kemampuan dari pemerintah dalam usaha cakupan layanan 100 persen air perpipaan Jakarta.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan kerja sama ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta".
Kesepakatan itu ditandatangani antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022.
Nota kesepakatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penugasan kepada PAM Jaya untuk mempercepat peningkatan cakupan layanan air minum di Jakarta.
Baca juga: Tingkat Kebocoran Pipa Air Minum di Jakarta Tinggi, PAM Jaya Bakal Revitalisasi
Arief berujar dalam Pasal 2 ayat 3 Pergub itu disebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha (swasta).
"Dan aksi inilah (kerja sama bundling) yang menjadi bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kami," ucapnya.
Arief menyebutkan pola kerja sama melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) termasuk swasta, adalah proses untuk berkolaborasi dalam mencapai target cakupan layanan 100 persen.
Lebih lanjut, kata Arief, kerja sama dengan pihak swasta ini juga sesuai dengan nota rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 2019, ketika ada usaha memperpanjang kerjasama dengan dua mitra swasta yakni Aetra dan Palyja.
Baca juga: PAM Jaya: Cakupan Air Minum di Jakarta Baru 58,8 Persen
Menurut Arief, dalam rekomendasi KPK disebutkan jika pemerintah daerah atau PAM Jaya tidak memiliki kekuatan fiskal yang cukup, itu boleh dikerjasamakan asal pengadaannya transparan dan akuntabel.
"Bahkan kami juga didampingi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan pendapat hukum kejaksaan tinggi," ucap Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.