JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Isnpektur Jenderal Teddy Minahasa dan eks Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu. Barang haram seberat 5 kilogram itu diambil dari barang bukti yang mereka dapatkan saat menangkap bandar sabu di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Teddy telah resmi ditahan selama 20 hari untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara Dody kini tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar sepenuhnya keterlibatan Teddy dalam bisnis barang haram tersebut.
Kompas.com mencoba merangkum perseteruan keduanya dalam pusaran kasus barang haram ini. Keduanya sama-sama mengeklaim memiliki bukti bahwa dirinya tak bersalah.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Jadi Justice Collaborator, Ini Persoalannya...
Teddy membantah dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Ia menjelaskan adanya penyisihan sejumlah barang bukti narkoba yang dilakukan Dody merupakan untuk kepentingan dinas.
"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," ujar Teddy.
Adapun pengacara Teddy, Hotman Paris, mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.
"Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan," kata Hotman, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Meski Merasa Tak Bersalah, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Narkoba
Menurut Hotman, kliennya selaku Kapolda Sumbar hanya meminta Dody menyisihkan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayahnya.
Pengacara Dody, Adriel Viari Purba, menyebutkan Dody sempat menolak perintahTeddy mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres untuk diedarkan kembali.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi. Dia Kapolda Sumbar. Jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM (Teddy Minahasa) tetap mendesak," kata Adriel, Senin (24/10/2022).
Sebagai bawahan, kata Adriel, Dody pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.
Baca juga: Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy dalam Kasus Peredaran Narkoba...
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Hotman meyakini bahwa Teddy Minahasa adalah korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy di pengadilan.