"Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujar Hotman.
Pengacara kondang itu juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dody menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Adriel mengungkapkan Teddy pernah meminta Dody lewat pesan Whatsapp untuk menyisihkan beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari Polres Bukittinggi.
"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas. Seperempat'," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya yakni Linda yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pesan itu, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.
Hotman Paris membantah bahwa Teddy memerintah Dody Prawiranegara untuk menjual lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Teddy, kata Hotman, hanya memerintah Dody menyisihkan barang bukti sitaan tersebut untuk keperluan kedinasan, khususnya pengungkapan dan pengembangan kasus narkoba.
Baca juga: Hotman Paris Akui Teddy Minahasa Perintahkan Pisahkan Barang Bukti Narkoba, tetapi...
"Teddy Minahasa itu sebelumnya mengumumkan bahwa dari sekitar 40 kilogram barang bukti, ada kurang lebih 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti berikutnya," ujar Hotman, Selasa (25/10/2022) malam.
Menurut Hotman, perintah penyisihan barang bukti tersebut bertujuan untuk memancing tersangka lain, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Padang yang tengah diselidiki.
Namun, kata Hotman, Teddy kemudian memerintah Dody untuk menarik kembali sabu-sabu yang hendak dipakai untuk penyelidikan tersebut.
Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adriel yakin bahwa dengan menjadi justice collaborator, semua keterlibatan Teddy bisa dibongkar.
Baca juga: AKBP Doddy Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Siap Bongkar Keterlibatan Teddy Minahasa!
Keyakinan itu datang karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), semua keterangan tiga kliennya memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan ke penyidik.
Sebagaimana diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum dari lima tersangka lainnya, yaitu Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya," ujar Adriel.
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Rakhmat Nur Hakim, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.