Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 28/10/2022, 12:53 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Korban investasi bodong Binomo meminta influencer Indra Kenz dihukum seberat-beratnya dalam sidang putusan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) hari ini. 

Indra Kenz dinilai bertanggung jawab karena telah mempromosikan investasi Binomo, yang membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. 

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maruna Zara, menegaskan, barisan para korban masih tetap meminta Indra Kenz divonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai tuntutan awal Jaksa.

"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, harus minimal 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maruna dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.

Baca juga: Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz...

Indra Kenz selaku terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Sementara, pada dakwaan awal, Indra Kenz dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Serta, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Dalam dakwaan awal itu, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Kendati hasil tuntutan yang diajukan JPU berbeda atau berkurang dari dakwaan awal, Maruna dan para korban lainnya masih tetap berharap Indra Kenz dapat divonis hukum pidana 20 tahun penjara.

"Kami minta dituntut seberat-beratnya minimal 20 tahun (penjara) lah, kalau bisa seumur hidup," ucap dia.

Mereka meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap Indra Kenz karena menilai terdakwa tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, menghilangkan barang bukti, bahkan menipu hakim.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Bahkan, mereka mengancam akan melakukan gugatan jika saja nantinya hakim memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari dakwaan awal dan tuntutan yang ada.

"Kita tidak terima (jika vonis Indra Kenz lebih ringan). Kita akan gugat supaya ada kepastian hukum untuk generasi kita. Jadi hukum ini jangan sampai dibeli, bahkan hukum ini dipermainkan dengan uang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com