BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menerjunkan tim untuk memeriksa perizinan tempat usaha W Super Club di Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Hal ini karena W Super Club berada di gedung eks Holywings yang dulu pernah disegel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Andhika Permata mengaku belum mengetahui apakah pengelola W Super Club sama dengan pengelola Holywings Club V.
Karena itu, kata Andhika, Disparekraf DKI hendak memeriksa W Super Club.
"Belum diketahui. Maka, dengan demikian, kami perlu turun ke lapangan langsung, kami cek segala macam," tuturnya di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: W Super Club Beroperasi di Gedung Eks Holywings, Satpol PP Akui Ada Permintaan Cabut Segel
Menurut Andhika, pemeriksaan itu akan melibatkan jajaran lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPUKM) DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tim gabungan tersebut bakal memeriksa perizinan tempat usaha W Super Club.
Sebab, pengajuan perizinan tempat usaha yang kini dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS) membuat Pemprov DKI tak dapat mengetahui perizinan tempat usaha W Super Club secara langsung.
"Kami juga melakukan pengawasan langsung (terhadap) perizinannya karena ini kan izinnya melalui OSS ya. Jadi harus re-check ke lapangan," tuturnya.
Baca juga: Larang Holywings Beroperasi Lagi, Pemprov DKI Sebut W Super Club Perusahaan Baru
Sebagai informasi, Holywings Club V dikelola oleh Holywings Indonesia. W Super Club, dilihat melalui Instagram resminya, dikelola oleh HWG.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebelumnya menduga bahwa pengelola W Super Club berbeda dengan pengelola Holywings Club V.
Sebab, nomor induk berusaha (NIB) Holywings Indonesia telah dicabut karena terlibat kasus penyalahgunaan izin.
"Kalau dilihat dari daftarnya sih, mungkin (W Super Club) enggak berafiliasi (dengan Holywings Indonesia) ya. Karena kan kalau sudah dicabut NIB-nya, enggak boleh lagi afiliasi dengan Holywings (Indonesia)," papar Kepala DPMPTSP DKI Benni di Grand Cempaka, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.