Haris menekankan bahwa apa yang disampaikan dan disuarakan dia bersama Fatia merupakan bagian dari kerja advokasi di bidang hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?
Dengan demikian, ia siap menjalani persidangan agar bisa membuktikan kebenaran berkait segala informasi tentang Luhut, yang justru dianggap sebagai pencemaran nama baik.
"Kami akan menggunakan, kami ingin memastikan bahwa kami sudah siap menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan semua informasi. Baik dari sisi soal isi laporan, maupun dari sisi kebebasan berekspresinya," tutur Haris.
Haris dan Fatia berharap bisa mendapatkan kejelasan soal kelanjutan kasus yang menjerat mereka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Iya, kami berharap supaya selesai segera. Mau dihentikan atau mau disegerakan ke pengadilan? Kami enjoy aja," pungkas dia.
Baca juga: Gagalnya Serangan Balik Haris Azhar, Laporan terhadap Luhut Ditolak Polisi Usai Berdebat Berjam-jam
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
Baca juga: Polda Metro Disebut Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Luhut
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.