JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir sejak dilaporkan pada Agustus 2021.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022.
Kala itu, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Mau Dihentikan atau Disidangkan? Kami Enjoy Saja
Setelah penetapan tersebut, tak ada kejelasan soal kelanjutan kasus pencemaran nama baik itu.
Sampai akhirnya, Haris dan Fatia kembali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan tujuh bulan kemudian, yakni 1 November 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Haris dan Fatia dilakukan karena perlu keterangan tambahan.
Namun, ia enggan berkomentar soal pemeriksaan lanjutan yang baru dilakukan setelah tujuh bulan sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.
Baca juga: Haris Azhar Tantang Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris dan Fatia pun memenuhi panggilan penyidikan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya datang dan menjalani pemeriksaan terpisah mulai pukul 10.00 WIB.
Saat ditemui wartawan, Haris maupun Fatia tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian baru meminta keterangan tambahan kepada mereka sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.
"Iya ini laporan Agustus 2021, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka Maret 2022, sekarang pemeriksaan tambahan lagi hari ini," ujar Haris kepada wartawan, Selasa.
Atas dasar itu, Haris dan Fatia bakal menegaskan soal kelanjutan proses hukum dari kasus yang menjerat mereka.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Kembali Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebab, keduanya tidak ingin kasusnya kembali berlarut-larut tanpa ada kejelasan dan berlanjut ke tahap persidangan.
"Ya banyak kan yang dilaporkan dan sudah tersangka, kemudian enggak dilanjutkan itu juga banyak. Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami enggak mau digantungkan," ungkap Haris.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut
Kedua pegiat hak asasi manusia (HAM) itu pun menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka.
"Kalau emang mau dihentikan, hentikan. Kalau mau penjara, penjarain kami silakan. Tetapi kami akan tetap dengan posisi kami," kata Haris.