Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut karena Disebut "Bermain Tambang" Masih Belum Berhenti

Kompas.com - 02/11/2022, 08:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir sejak dilaporkan pada Agustus 2021.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022.

Kala itu, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Mau Dihentikan atau Disidangkan? Kami Enjoy Saja

Setelah penetapan tersebut, tak ada kejelasan soal kelanjutan kasus pencemaran nama baik itu.

Sampai akhirnya, Haris dan Fatia kembali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan tujuh bulan kemudian, yakni 1 November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Haris dan Fatia dilakukan karena perlu keterangan tambahan.

Namun, ia enggan berkomentar soal pemeriksaan lanjutan yang baru dilakukan setelah tujuh bulan sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.

Baca juga: Haris Azhar Tantang Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut

Jalani pemeriksaan tambahan

Haris dan Fatia pun memenuhi panggilan penyidikan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya datang dan menjalani pemeriksaan terpisah mulai pukul 10.00 WIB.

Saat ditemui wartawan, Haris maupun Fatia tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian baru meminta keterangan tambahan kepada mereka sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.

"Iya ini laporan Agustus 2021, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka Maret 2022, sekarang pemeriksaan tambahan lagi hari ini," ujar Haris kepada wartawan, Selasa.

Atas dasar itu, Haris dan Fatia bakal menegaskan soal kelanjutan proses hukum dari kasus yang menjerat mereka.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Kembali Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut

Sebab, keduanya tidak ingin kasusnya kembali berlarut-larut tanpa ada kejelasan dan berlanjut ke tahap persidangan.

"Ya banyak kan yang dilaporkan dan sudah tersangka, kemudian enggak dilanjutkan itu juga banyak. Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami enggak mau digantungkan," ungkap Haris.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

Tantang penyidik segera rampungkan berkas

Kedua pegiat hak asasi manusia (HAM) itu pun menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka.

"Kalau emang mau dihentikan, hentikan. Kalau mau penjara, penjarain kami silakan. Tetapi kami akan tetap dengan posisi kami," kata Haris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com