JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan kembali membahas aturan larangan membawa hewan ke area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Pembahasan itu dilakukan pada Selasa (1/11/2022) usai komunitas pecinta anjing mengatasnamakan Dog Lovers menyampaikan beberapa kali aksi dan usulan.
"Hari ini dilakukan rapat, tentu kebijakan itu terkait dengan rekomendasi tim kerja HBKB dan seluruh stakeholder ada di sana," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Baca juga: Soal Larangan Bawa Hewan ke CFD, Aktivis: Harusnya Kita Belajar dari Turki
Syafrin menambahkan, rekomendasi-rekomendasi tim kerja HBKB akan disaring sebelum menentukan keputusan lebih lanjut.
"Bagaimana rekomendasinya nanti akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin.
Aturan ini menjadi polemik setelah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area HBKB, pada Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Dishub DKI Kembali Bahas Larangan Bawa Hewan ke CFD
Tigor protes saat ia dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen pada Minggu (10/10/2022). Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area CFD memastikan Alpen sudah buang hajat.
Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang anjingnya masuk area CFD.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut.
Baca juga: Upaya Tanpa Putus Dog Lovers agar Hewan Peliharaannya Masuk CFD
Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.
Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
Pegiat CFD Alfred Sitorus mengungkapkan alasan diberlakukannya larangan membawa hewan peliharaan saat mengunjungi kawasan CFD di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.
Baca juga: Tak Ada Lagi Hewan Peliharaan di CFD, Warga: Sayang Sekali...
Ia mengatakan sebelumnya pernah ada kejadian pengunjung yang digigit hewan peliharaan yang dibawa warga.
Menurut Alfred, kejadian itu terjadi beberapa kali. Dari laporan yang ia dapat, ada pula pengunjung CFD yang trauma akibat digigit oleh hewan peliharaan.
"Iya, pernah ada yang digigit. Pernah juga ada yang bawa peliharaannya ular sanca. Terus ularnya melilit tangan orang sampai susah dilepas," kata Alfred kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Hewan Peliharaan Dilarang di CFD, Aktivis: Jangan Takut Terganggu, Mereka Enggak Usil kok...
Alfred mengatakan Pemprov DKI sulit meminta pertanggungjawaban dari pemilik hewan peliharaan ketika insiden di atas terjadi. Kebanyakan pemilik hewan merasa hewannya jinak dan tidak menyerang.
Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi lantaran jumlah manusia yang terlalu banyak di CFD.
Hal tersebut terkadang membuat hewan memiliki respons yang berbeda. Atau, bisa jadi hewan tersebut jinak hanya kepada pemiliknya.
Baca juga: Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit
Akibatnya pengunjung yang dirugikan biasanya menyalahkan petugas Dishub atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga.
Selain itu, banyak pula pemilik hewan peliharaan yang tidak membersihkan kotoran hewan yang dibawa sehingga berceceran di jalan.
Menurut Alfred, keluhan tersebut banyak disampaikan warga yang mengunjungi CFD Jakarta di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Atas dasar itu, Dishub DKI selaku penyelenggara CFD mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan.
Dalam pembahasan larangan itu, didapatkan persetujuan awal yaitu komunitas pecinta hewan bisa beraktivitas di kawasan Semanggi saat CFD.
Namun, belum disebut detail lokasi mana yang dijadikan tempat.
"Iya, di Semanggi oke. Justru di Semanggi itu hasil perkembangan diskusi itu," ujar Tigor, Selasa kemarin.
Tigor mengaku komunitasnya tidak masalah jika dipindah aktivitasnya saat CFD.
"Enggak masalah selama ada akses. Saya berharap pet lovers yang lain supaya diakomodir juga," kata Tigor.
Baca juga: Dishub DKI Dinilai Kurang Sosialisasikan Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD
Terbaru, Dog Lovers datang ke CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi.
Tigor mengatakan kedatangan komunitasnya bermaksud meminta Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Tigor di depan Pos Polisi Bundaran HI, Minggu pagi.
Sebagaimana diketahui, protes muncul usai Tigor dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat berjalan kaki di CFD pada Minggu (9/10/2022).
Tigor mengaku tidak mempermasalahkan aturan CFD yang lain. Sebab, ada 15 aturan dalam CFD itu.
Baca juga: Pegiat CFD Ungkap Alasan Diberlakukannya Larangan Bawa Hewan Peliharaan
Namun, ia berkeberatan dengan larangan membawa hewan.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan. Surat keputusannya bagus, enggak ada masalah. Larangan lain oke, tapi larangan membawa hewan ini kami minta dicabut," kata Tigor.
Surat keputusan (SK) yang dimaksud Tigor adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Menurut Syafrin Liputo, aturan-aturan itu diterapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dilarang, tapi Acara yang Makan Jalan Diizinkan
Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan semua lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB.
Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40.000-an orang setiap pekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.