BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial TM (19) ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutriesno mengatakan, TM ditangkap setelah polisi mengamati kebiasaan pelaku.
"Polisi sebelumnya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap TM dan eksekusi langsung dilakukan pada Selasa malam," ujar Sutriesno dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Merasa Ditipu, Wanita di Pondok Gede Laporkan Suaminya yang Diduga TNI Gadungan
Sutriesno menjelaskan, ketika menggerebek kamar kontrakan TM, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,5 gram yang disimpan di dalam lemari.
Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga Rp 117 juta.
"Kami menemukan sabu berikut dengan timbangan digital yang diduga digunakan oleh TM untuk menimbang sabu sebelum diedarkan kembali," jelas Sutriesno.
Baca juga: Enam Siswa Merundung Adik Kelas di Cilincing, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Atas penemuan tersebut, TM langsung digiring ke Mapolsek Cikarang Barat untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kami langsung membawa pelaku TM dan memeriksa kondisi urine pelaku untuk melihat apakah ada indikasi penggunaan narkoba atau tidak," sebut Sutriesno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.