JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanfaatan kamera ETLE statis dinilai belum maksimal sejak tilang manual ditiadakan.
ETLE adalah singkatan dari electronic traffic law enforcement.
Pasalnya, keterbatasan kamera ETLE statis belum ideal untuk menegakkan hukum secara merata terhadap para pengendara yang melanggar.
Di Jakarta Pusat, misalnya, saat ini baru tersedia 13 kamera ETLE statis yang tersebar di sejumlah titik.
"Ada 13 (ETLE Statis), ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Baru Punya 13 Kamera ETLE Statis, Polres Jakpus Akan Terima 1 ETLE Mobile Bulan Ini
Menurut Purwanta, jumlah tersebut belum ideal untuk menindak para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Masih kurang, ini idealnya (di Jakarta Pusat) sekitar 100 ETLE statis," ungkap dia.
Kendati demikian, Purwanta berujar, jajarannya siap melaksanakan penilangan secara elektronik meski hanya mengandalkan 13 kamera ETLE statis untuk sementara waktu.
"Tapi karena biayanya cukup tinggi jadi menyesuaikan dengan yang ada saat ini dahulu," ucap Purwanta.
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis," sambung dia.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pelarangan penindakan tilang manual untuk pelanggar lalu lintas melalui Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Baca juga: Jadi Bahasan Panas Dishub DKI-Komisi A DPRD, Efektifkah ETLE Kurangi Macet?
Atas kebijakan tilang manual ditiadakan itu, Polda Metro Jaya memaksimalkan penggunaan kamera ETLE statis dalam menindak bagi pelanggar lalu lintas.
Purwanta mengungkapkan, jajarannya akan menerima ETLE mobile dari Polda Metro Jaya.
"Bulan ini akan segera turun mobil yang menggunakan aplikasi ETLE, sementara baru satu dapatnya," katanya.
Kemudian, pada bulan berikutnya yakni Desember, Polres Metro Jakarta Pusat akan menerima satu unit ETLE mobile lagi.