Proses sewa itu mulai dari pembangunan sirkuit hingga penyelenggaraan Formula E.
Widi merinci, utang Rp 20 miliar itu untuk menyewa lahan selama empat bulan pada 2022, lalu masing-masing satu bulan untuk 2023 dan 2024.
"Ini untuk sewa lahan sirkuit dengan Ancol, tiga tahun periodenya. Di sini sewa sirkuit untuk tanah lahan digunakan empat bulan tahun pertama. Lalu, satu bulan untuk tahun kedua dan satu bulan tahun ketiga," ujar Widi.
Namun, Prasetyo belum puas dengan jawaban Widi. Ia kemudian bertanya kepada Winarto.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Capek Dipanggil KPK Soal Formula E, Minta Dirut Jakpro Berkata Jujur
"Saya mau tanya dulu nih. Mana (Dirut Pembangunan Jaya) Ancol? Utangnya sudah dibayar belum?" tanya Prasetyo.
"Jadi kami sedang...," jawab Winarto.
Belum rampung Winarto menjawab, Prasetyo langsung memotong.
"Pertanyaannya, (utang) sudah dibayar atau belum?" tanya Prasetyo.
"Belum," jawab Winarto.
Baca juga: Audit Formula E Jakarta oleh BPK Diklaim Rampung Akhir 2022
Kemudian, ralat datang dari Gunung Kartiko yang menyebutkan Jakpro memiliki utang sebesar Rp 4,9 miliar terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pernyataan Kartiko itu meralat ucapan Widi yang menyebutkan utang ke Ancol mencapai Rp 20 miliar.
"Untuk utang kepada Ancol ini mungkin perlu dikoreksi dengan data. Jadi kepada Ancol, kami masih ada utang Rp 4,9 miliar," tutur Gunung.
Namun, Gunung mengatakan, besaran utang kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar Rp 4,9 miliar itu dalam bentuk mendirikan bangunan.
Baca juga: Survei Populi Center: Mayoritas Warga Jakarta Tidak Percaya Anies Terlibat Dugaan Korupsi Formula E
PT Jakpro akan membayarkan utang itu dengan cara mendirikan bangunan yang terdampak pembangunan sirkuit Formula E di Ancol.
"Kami sudah rapat dengan Ancol bahwa kami harus mengganti beberapa bangunan yang terdampak oleh track Formula E," kata Gunung.