Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/11/2022, 15:07 WIB


DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus mengawal kasus ayah bunuh anak kandungnya sendiri di Depok hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Jadi proses ini tentu akan kita kawal agar pemberian hukuman maksimal ini bagian dari proses efek jera bagi pelaku, di mana pelakunya adalah orangtua," kata Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (35) tega membunuh anaknya dan melukai istrinya secara sadis di Depok.

Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Jasra menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut jelas telah melanggar Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 17 tahun 2016 revisi kedua tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jasra menegaskan, tindakan tegas dan hukum pidana wajib diberikan kepada siapa saja yang berbuat kejahatan kepada anak-anak.

Baca juga: Buntut Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Harus Segera Disahkan

"Sementara dalam kasus di Depok itu juga, pelaku orang terdekat seperti orangtua itu bisa diberikan hukuman maksimal, minimal ditambah sepertiga daripada hukuman asal," ucap dia.

"Ya kalau penyelidik pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, sebetulnya dia (pelaku) bisa hukuman mati," tambah dia.

Dalam penyelidikan pihak berwenang diketahui bahwa Rizky sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.

Kemudian Rizky membunuh anak sulungnya dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke