JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya untuk sementara waktu tidak memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Hal tersebut karena ketiga wilayah penyangga Ibu Kota itu sampai saat ini belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau pun mobile.
Di sisi lain, polisi lalu lintas sudah tidak boleh lagi melakukan tilang manual sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum, belum (dilakukan penilangan). Kalau belum ada ya belum dilakukan penilangan secara elektronik," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
"Yang sudah ada ETLE itu wilayah penyangga, baru Kota Depok sekarang," sambungnya.
Baca juga: Jakarta Pusat Butuh Minimal 100 ETLE, tetapi Baru Tersedia 13
Dengan begitu, tidak ada penilangan dalam bentuk apapun apapun terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di Bekasi, Tangerang, maupun Tangerang Selatan.
Jhoni menyebut bahwa sementara ini, polisi lalu lintas di tiga kota tersebut hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
Penilangan baru akan dilakukan apabila kamera ETLE Statis sudah terpasang, ataupun ketika ETLE mobile mulai resmi diluncurkan oleh Polda Metro Jaya.
"Iya betul. Kalau yang lagi dipersiapkan kan itu ada 10 kendaraan ETLE mobile. Sekarang masih dalam tahap pembangunan dan persiapkan perangkat. Nanti dimungkinkan tanggal 6 Desember Insyaallah sudah siap," pungkas Jhoni.
Baca juga: Belum Punya Kamera ETLE, Polres Bekasi Hanya Bisa Tegur Pelanggar Lalin
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Menindaklanjuti instruksi Kapolri itu, Polda Metro Jaya telah resmi meniadakan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Seluruh surat tilang manual pun telah ditarik dari semua anggota polisi lalu lintas.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sementara ini bakal memaksimalkan 57 kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan untuk menilang secara elektronik.
Ke depannya, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile (kamera dibawa oleh petugas) dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.