Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Indosurya Himpun Dana Berkedok Koperasi, Uang Nasabah Dialirkan ke Perusahaan Lain

Kompas.com - 04/11/2022, 21:16 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung menyebutkan, KSP Indosurya merupakan perusahaan penghimpun dana berkedok koperasi.

Syahnan menyampaikan itu usai persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (4/11/2022).

"Jadi hari ini kami pemeriksaan sejumlah saksi yang menamakan diri sebagai pengurus koperasi. Saya juga meyakini mereka koperasi abal-abal karena ini hanya tameng, tidak berbadan hukum. Mereka hanya modus menghimpun dana," kata Syahnan, Jumat.

"Saat ini, semakin terang bukti bahwa Indosurya itu tidak lain daripada perusahaan yang menghimpun dana, bertentangan dengan ketentuan koperasi," imbuh dia.

Baca juga: Cacat Pendirian KSP Indosurya Terungkap dalam Sidang, Tiga Saksi Tak Tahu Dirinya Founder

Salah satu saksi yang menjabat sebagai bendahara KSP Indosurya dalam persidangan juga mengakui telah menerbitkan medium term note (KTN) alias surat utang berjangka.

"Uang yang dihimpun seharusnya untuk anggota, tapi dialirkan ke pihak ketiga. Bendahara bilang membawa uang tersebut atas perintah Trisulo. Trisulo memerintahkan mengalihkan ke MTN," ungkap Syahnan.

KSP Indosurya juga diyakini telah mengalirkan sejumlah dana yang dihimpun ke pihak ketiga.

"Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah anak perusahaan Indosurya Holding yang ada sekitar 27 perusahaan. Nah, selain ke anak perusahaan, aliran juga mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang luar yang diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya," jelas Syahnan.

Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana

Selain mengalirkan dana ke pihak-pihak di luar keanggotaam koperasi, KSP Indosurya juga diyakini telah membeli banyak aset dengan uang yang dihimpun.

"Nah setelah MTN, dibelikan macam-macam, seperti rumah, lahan, mobil, dan lainnya," kata Syahnan.

Padahal, lanjut dia, sebuah kooperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar lingkaran keanggotaan.

"Padahal kalau benar koperasi, kan tidak boleh. Harusnya dari anggota ke anggota. Bukan diperjualbelikan untuk menjadi utang berjangka," pungkas Syahnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com