JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung menyebutkan, KSP Indosurya merupakan perusahaan penghimpun dana berkedok koperasi.
Syahnan menyampaikan itu usai persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (4/11/2022).
"Jadi hari ini kami pemeriksaan sejumlah saksi yang menamakan diri sebagai pengurus koperasi. Saya juga meyakini mereka koperasi abal-abal karena ini hanya tameng, tidak berbadan hukum. Mereka hanya modus menghimpun dana," kata Syahnan, Jumat.
"Saat ini, semakin terang bukti bahwa Indosurya itu tidak lain daripada perusahaan yang menghimpun dana, bertentangan dengan ketentuan koperasi," imbuh dia.
Baca juga: Cacat Pendirian KSP Indosurya Terungkap dalam Sidang, Tiga Saksi Tak Tahu Dirinya Founder
Salah satu saksi yang menjabat sebagai bendahara KSP Indosurya dalam persidangan juga mengakui telah menerbitkan medium term note (KTN) alias surat utang berjangka.
"Uang yang dihimpun seharusnya untuk anggota, tapi dialirkan ke pihak ketiga. Bendahara bilang membawa uang tersebut atas perintah Trisulo. Trisulo memerintahkan mengalihkan ke MTN," ungkap Syahnan.
KSP Indosurya juga diyakini telah mengalirkan sejumlah dana yang dihimpun ke pihak ketiga.
"Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah anak perusahaan Indosurya Holding yang ada sekitar 27 perusahaan. Nah, selain ke anak perusahaan, aliran juga mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang luar yang diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya," jelas Syahnan.
Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana
Selain mengalirkan dana ke pihak-pihak di luar keanggotaam koperasi, KSP Indosurya juga diyakini telah membeli banyak aset dengan uang yang dihimpun.
"Nah setelah MTN, dibelikan macam-macam, seperti rumah, lahan, mobil, dan lainnya," kata Syahnan.
Padahal, lanjut dia, sebuah kooperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar lingkaran keanggotaan.
"Padahal kalau benar koperasi, kan tidak boleh. Harusnya dari anggota ke anggota. Bukan diperjualbelikan untuk menjadi utang berjangka," pungkas Syahnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.