Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diserahkan ke Kejati DKI

Kompas.com - 07/11/2022, 10:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan, berkas perkara tahap satu itu diserahkan kepolisian pada 4 November 2022.

"Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Bertemu LPSK, AKBP Dody Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa

Saat ini, Kejati DKI Jakarta sudah menunjuk sembilan jaksa untuk mempelajari atau meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kejaksaan segera menyampaikan hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut apabila telah selesai dipelajari.

Jika dinyatakan belum lengkap, Kejati akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hal itu dilakukan agar penyidik bisa segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Ketika AKBP Dody Prawiranegara dkk Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Peran Teddy Minahasa dalam Jual Beli Narkoba

Menurut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

"Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Polda Metro Kebut Pelengkapan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

 

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi 'Online'

Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi "Online"

Megapolitan
Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Megapolitan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Megapolitan
Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Megapolitan
Tanda Tanya Sosok 'Bos' yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Tanda Tanya Sosok "Bos" yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Megapolitan
Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Megapolitan
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Megapolitan
Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Megapolitan
Muncikari Prostitusi 'Online' Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Muncikari Prostitusi "Online" Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Megapolitan
Akhir Kasus 'Bullying' Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Akhir Kasus "Bullying" Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Megapolitan
Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Megapolitan
Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Megapolitan
Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Beda Pernyataan Polisi Soal Siswi SD yang Tewas di Sekolah: Semula Sebut Tewas karena Terjatuh, Kini Loncat dari Lantai 4

Megapolitan
Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Berdiri di Aset Pemprov DKI, Lapak Semipermanen di Kebayoran Lama Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com