Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2023, Pemprov DKI Tak Bikin Aturan WFH

Kompas.com - 07/11/2022, 15:46 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan tertulis agar pekerja di Ibu Kota melakukan work from home (WFH) saat cuaca ekstrem.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, WFH bagi pekerja saat cuaca ekstrem hanyalah imbauan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, bukan aturan secara tertulis.

"Bukan (aturan tertulis), sifatnya imbauan. Pak Heru menyampaikan secara lisan," kata Isnawa saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kepala BPBD DKI: Cuaca Ekstrem Berpotensi sampai Januari-Februari 2023

Isnawa menyebutkan, kebijakan WFH dikembalikan ke perusahaan masing-masing.

"Yang tahu WFH apa enggak kan pemilik-pemilik gedung kantor kan, pimpinan-pimpinannya terkait dengan beban kerja," sebut Isnawa.

Isnawa mengatakan, imbauan itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di Jakarta.

"Karena gini, pada saat Jakarta hujan deras, cuaca ekstrem, lalu macet total di mana-mana. Orang berjam-jam enggak bisa pulang, dikurung genangan, banyak pohon tumbang," kata Isnawa.

Baca juga: BPBD DKI Sebut Banjir di Ibu Kota Sudah Surut Seluruhnya Siang ini

Isnawa berujar, cuaca ekstrem di Ibu Kota berpotensi berlangsung hingga Januari-Februari 2023.

"Memang sampai Januari-Februari (2023) potensinya besar, karena ada gejala La Nina," ujar Isnawa.

Selama itu, lanjut Isnawa, daerah DKI Jakarta berpotensi diguyur hujan dengan curah hujan di atas rata-rata.

"Ada cuaca ekstrem, curah hujan di atas rata-rata. Begitu kira-kira. Kami selalu menginformasikan (potensi atau peringatan) itu," kata Isnawa.

Baca juga: 1 RT di Menteng Atas Jaksel Masuk Daftar Zona Merah Covid-19 Jakarta

Sebelumnya, Heru Budi menekankan bahwa dia hanya mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH saat banjir melanda Ibu Kota, bukan mewajibkan.

Heru mengaku tak akan memberikan surat edaran ataupun instruksi kepada perusahaan-perusahaan terkait penerapan WFH.

"Iya, itu kan imbauan (untuk) WFH terkait dengan cuaca ekstrem. Itu diserahkan kepada masing-masing gedung (perusahaan)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Surat edaran (atau) instruksi (terkait penerapan WFH) itu enggak (ada)," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com