JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan aturan tertulis agar pekerja di Ibu Kota melakukan work from home (WFH) saat cuaca ekstrem.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, WFH bagi pekerja saat cuaca ekstrem hanyalah imbauan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, bukan aturan secara tertulis.
"Bukan (aturan tertulis), sifatnya imbauan. Pak Heru menyampaikan secara lisan," kata Isnawa saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kepala BPBD DKI: Cuaca Ekstrem Berpotensi sampai Januari-Februari 2023
Isnawa menyebutkan, kebijakan WFH dikembalikan ke perusahaan masing-masing.
"Yang tahu WFH apa enggak kan pemilik-pemilik gedung kantor kan, pimpinan-pimpinannya terkait dengan beban kerja," sebut Isnawa.
Isnawa mengatakan, imbauan itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di Jakarta.
"Karena gini, pada saat Jakarta hujan deras, cuaca ekstrem, lalu macet total di mana-mana. Orang berjam-jam enggak bisa pulang, dikurung genangan, banyak pohon tumbang," kata Isnawa.
Baca juga: BPBD DKI Sebut Banjir di Ibu Kota Sudah Surut Seluruhnya Siang ini
Isnawa berujar, cuaca ekstrem di Ibu Kota berpotensi berlangsung hingga Januari-Februari 2023.
"Memang sampai Januari-Februari (2023) potensinya besar, karena ada gejala La Nina," ujar Isnawa.
Selama itu, lanjut Isnawa, daerah DKI Jakarta berpotensi diguyur hujan dengan curah hujan di atas rata-rata.
"Ada cuaca ekstrem, curah hujan di atas rata-rata. Begitu kira-kira. Kami selalu menginformasikan (potensi atau peringatan) itu," kata Isnawa.
Baca juga: 1 RT di Menteng Atas Jaksel Masuk Daftar Zona Merah Covid-19 Jakarta
Sebelumnya, Heru Budi menekankan bahwa dia hanya mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH saat banjir melanda Ibu Kota, bukan mewajibkan.
Heru mengaku tak akan memberikan surat edaran ataupun instruksi kepada perusahaan-perusahaan terkait penerapan WFH.
"Iya, itu kan imbauan (untuk) WFH terkait dengan cuaca ekstrem. Itu diserahkan kepada masing-masing gedung (perusahaan)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
"Surat edaran (atau) instruksi (terkait penerapan WFH) itu enggak (ada)," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.