Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Warga, Pemprov DKI Gencar Patroli Drone

Kompas.com - 07/11/2022, 20:41 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 warga yang membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000. Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.

Pemprov DKI menciduk belasan pembuang sampah sembarangan pada gelaran HBKB atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin menggunakan pesawat nirawak atau drone.

Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali

Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, pengoperasian itu berselang-seling dengan CFD provinsi dan CFD tingkat kota.

"Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, itu dua minggu sekali, karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

"Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu sekali. Jadi selang-seling," lanjutnya.

Adapun penentuan besaran denda, bergantung pada diskresi petugas lapangan.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sebut Drone Penciduk Pembuang Sampah sebagai Gebrakan Luar Biasa

"Begantung diskresi, misalnya kondisi sosial ekonomi. Anak kecil tidak mungkin didenda, maka itu kena sanksi pungut sampah," ujar Yogi.

Beroperasinya drone untuk menjaring para pembuang sampah sembarangan merupakan arahan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.

Baca juga: PSI Ingatkan Pemprov DKI Konsisten Tegakkan Hukum Usai Ciduk Pembuang Sampah dengan Drone

"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di Youtube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ini contoh tidak baik," ujarnya.

Diterbangkan 15 menit sekali

Dilansir dari Kompas TV, pada pelaksanaannya pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali.

Drone diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu. Lalu, petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda

Pada pelaksanaan perdana kemarin, para pembuang sampah sembarangan didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

"Tadi sanksinya maksimal Rp500.000 tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok kepada Kompas TV.

Adapun dasar hukum pengenaan denda bagi yang buang sampah sembarangan, adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

(Kompas.com: Nirmala Maulana Achmad/Kompas.tv: Dina Karina) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com