Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone Dinilai Buang Anggaran, Pengamat: Optimalkan CCTV

Kompas.com - 07/11/2022, 23:05 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk menciduk para pembuang sampah sembarangan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), hanya bentuk buang-buang anggaran.

Sebab, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan CCTV yang berada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, area dilaksanakannya HBKB alias car free day.

"Pembelian drone ini jadi tidak efektif. Pemborosan, buang-buang anggaran," sebut Trubus, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

"Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada saja sudah cukup. Tinggal mengoptimalkan penegakkan hukumnya, penegakkan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah itu," sambung dia.

Baca juga: F-Nasdem: Tertib Buang Sampah Mestinya Bukan karena Diawasi Drone, tapi Kesadaran Sendiri

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu pula mengoptimalkan CCTV. Warga Ibu Kota, sebut Trubus, sudah banyak yang teredukasi dengan baik terkait pengelolaan sampah, khususnya di tempat publik.

Sudah banyak masyarakat yang melapor ke instansi terkait apabila menemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan.

"Masyarakat Jakarta sudah punya kesadaran tinggi (soal buang sampah), sudah teredukasi dengan baik. Buktinya banyak masyarakat yang turut melaporkan oknum yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan," ujar dia.

Oleh sebab itu, bukan drone yang dibutuhkan Pemprov DKI, melainkan kemauan dan konsistensi aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sebut Drone Penciduk Pembuang Sampah sebagai Gebrakan Luar Biasa

Satpol PP mestinya menindaklanjuti laporan warga itu dengan baik.

Di sisi lain, Trubus menilai Satpol PP DKI Jakarta tidak berani untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.

Padahal, kata Trubus, telah ada Perda yang mengatur soal aksi buang sampah secara sembarangan, yakni Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Menurut saya, persoalan utamanya Satpol PP tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran pembuangan sampah yang seenaknya itu," ujar Trubus.

"Padahal itu sudah ada Perdanya, tinggal Satpol PP menegakkan Perda itu dengan baik," lanjut dia.

Baca juga: Ingin Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Warga, Pemprov DKI Gencar Patroli Drone

Diketahui, penggunaan drone untuk mengintai pembuang sampah sembarangan merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pertama kali, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengoperasikannya saat car free day, Minggu (6/11/2022). Petugas menciduk 15 orang pembuang sampah sembarangan.

Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.

Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat orang pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com