JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah memeriksa 20 saksi atas kasus festival musik "Berdendang Bergoyang" yang digelar pada 28-30 Oktober 2022 di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
"Sementara saat ini masih kami berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa saksi, sebanyak 20 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin dilansir dari Antara, Senin (7/11/2022).
Komarudin mengatakan, kepolisian terus memeriksa sebagian dari pihak penyelenggara, pihak GBK, hingga petugas medis untuk dimintai keterangan. Menurut dia, kepolisian masih terus menyidik insiden di festival musik tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dua Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan
"Penyidikan terus berlanjut, dengan terus menggali, mencari sekiranya apakah masih akan ditemukan fakta-fakta baru, ya nanti dalam proses penyidikan, pemberkasan itu akan berbunyi," katanya.
Komarudin juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi tersebut yang sudah diperiksa akan menjadi tersangka.
Penyidik Polrestro Jakarta Pusat sebelumnya juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang" itu.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Komarudin, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujar dia.
Kendati demikian, dua orang itu belum ditahan oleh kepolisian. keduanya dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.