JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilincing menangkap dua orang terkait adanya laporan kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir di Jalan Raya Cacing, titik kenal PT Komatsu, Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pria berinisial S (40) dan A (42) mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memalak.
"Kami menindaklanjuti atas informasi dari warga masyarakat melalui direct massage (DM) Instagram @polsek_cilincing_humas tentang adanya pungli atas nama ormas yang meresahkan para sopir," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Halte Palmerah Tak Lagi Bau Pesing, tapi Pejalan Kaki Keluhkan JPO Tak Ramah Lansia
Atas dasar laporan masyarakat itu, Polsek Cilincing langsung bergegas mencari pelaku pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Diamankan dua orang laki-laki berinsial S dan A berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp 40.000," ucap Alex.
Setelah ditangkap, Alex berujar, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Guna proses pemeriksaan kedua orang tersebut diamankan ke Polsek Cilincing," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.