JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu bangunan rumah yang berada RW 007, Jalan Bina Warga, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, mulai rata dengan tanah, pada Rabu (9/11/2022).
Rumah-rumah itu harus dirobohkan demi mendukung normalisasi Kali Ciliwung. Pembebasan lahan ini dilakukan untuk melancarkan rencana untuk mengurangi banjir Ibu Kota.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memegang ucapannya. Program normalisasi sungai yang sempat mandek, kembali berjalan. Konsekuensinya, warga harus mau direlokasi.
Setidaknya, ada 63 bidang tanah yang harus dibongkar untuk normalisasi Kali Ciliwung. Kawasan Rawajati ini merupakan salah satu wilayah "langganan" banjir.
Baca juga: Heru Tepati Janji, Gusur Warga Bantaran demi Normalisasi Kali
Pemandangan hancurnya rumah-rumah warga di bantaran sungai nyaris tak terlihat pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini disebut mandek lantaran Anies yang tak ingin menggusur.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyambut positif langkah Heru yang memastikan normalisasi Kali Ciliwung untuk penanganan banjir Ibu Kota.
Seperti diketahui, Heru sempat bertemu dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membahas rencana normalisasi Kali Ciliwung pada awal jabatannya.
"Ini awal yang bagus memperlihatkan hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Mengintip Langkah Heru Budi Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung yang Mandek di Era Anies...
Dengan demikian, kata Nirwono, tidak perlu ada lagi dikotomi antara normalisasi ataupun naturalisasi dalam pembenahan sungai untuk mengatasi banjir kiriman.
"Pj gubernur diharapkan lebih serius mengatasi banjir kiriman, lokal, ataupun rob, serta tidak terjebak dikotomi istilah dan langsung menyelesaikan masalah banjir di lapangan," kata Nirwono.
Wakil Gubernur DKI sebelumnya, Ahmad Riza Patria, pun mengakui, program naturalisasi atau normalisasi sungai selama lima tahun terakhir belum optimal.
Menurut Riza, belum maksimalnya program untuk penanganan banjir itu karena sulitnya pembebasan lahan di bantaran sungai.
Ia menjelaskan, program naturalisasi atau normalisasi sungai merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi DKI dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta kebagian tugas menyiapkan lahan untuk melebarkan sungai. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyiapkan satuan pelaksana (satpel) normalisasi.
Baca juga: Heru Budi Lanjutkan Langkah Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.