Perbedaan lain juga terlihat di bagian aksesoris mobil bagian luar. Terdapat beberapa sparepart kendaraan yang jelas tidak digunakan Rivki di mobil pribadinya.
"Bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Di sisi lain, Rivki juga mengaku tidak mengenali sosok pengemudi di dalam mobil yang tampak tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Rivki yang merasa tak melanggar aturan lalu lintas mencoba menyanggah tilang elektronik tersebut. Mulanya, dia mencoba melaporkan dugaan salah tilang itu ke nomor telepon layanan aduan.
Tetapi, layanan tersebut ternyata dikendalikan oleh sistem chatbot, sehingga tidak membuatnya dapat berkomunikasi langsung dengan petugas.
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot," kata Rivki.
Selain itu, dia juga mencoba mengajukan konfirmasi melalui laman resmi tilang elektronik Korlantas Polri. Namun, form yang muncul mengharuskan Rivki mengisi data-data pribadi pengendara yang melanggar.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE
"Di website juga ada layanan konfirmasi E-TLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," ungkap Rivki.
Atas dasar itu, Rivki pun memutuskan untuk mencoba mendatangi langsung posko E-TLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (10/11/2022).
Di sana, Rivki pun memberikan penjelasan dan bukti untuk menganulir dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Dia juga mengisi sejumlah formulir terkait identitas kendaraan.
Petugas kepolisian di posko E-TLE juga telah memfoto mobil milik Rivki. Meski begitu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat langsung dianulir karena masih harus menunggu proses verifikasi.
"itu nanti datanya di-crosscheck lagi katanya, jadi polisi belum bisa memastikan. Di suruh tunggu dulu," kata Rivki.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan, terkait kasus yang menimpa Rivki.
Hal itu bakal dilakukan apabila Rivki benar-benar terbukti tidak melanggar aturan lalu lintas sebagai yang disangkakan dalam surat konfirmasi tilang elektronik.
Menurut Jhoni, pengemudi yang diduga memalsukan pelat nomor kendaraan itu dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya akan kami telusuri (dugaan pemalsuan pelat nomor). Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku," ujar Jhoni.
Dalam pasal tersebut, kata Jhoni, pelaku bisa dikenakan sanksi denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.