JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sudah menghentikan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan pelanggaran seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Namun, kebijakan baru tersebut tampak masih terkendala kesiapan infrastruktur dan sistem penunjangnya.
Terbaru, seorang pengemudi mobil di Jakarta Selatan diduga jadi korban "salah tilang" kamera E-TLE.
Korban bernama Egir Rivki menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan pada 3 November 2022 di kawasan Senayan,
Padahal, pada hari pelanggaran tersebut dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih lagi, waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
Baca juga: Muncul Kasus Salah Tilang, Inikah Kelemahan ETLE?
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal, saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," ujar Rivki, Kamis (10/10/2022).
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat yang diberikan kepada terduga pelanggar lalu lintas bersifat surat konfirmasi.
Para pengendara bisa membuktikan jika memang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan dalam surat konfirmasi tersebut.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko E-TLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Korban Salah Tilang ETLE: Warna-Aksesori Mobil Kami Beda meski Pelat Sama
Atas kejadian ini, Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan miliknya telah dipalsukan oleh pengemudi lain dengan jenis mobil yang sama. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
Kecurigaan itu muncul karena foto mobil hasil jepretan kamera E-TLE yang terlampir di dalam surat konfirmasi tilang bukanlah miliknya.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion," kata Rivki.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang ETLE Buktikan jika Tak Melanggar
Menurut Rivki, terdapat perbedaan mencolok antara kendaraan yang terekam kamera E-TLE itu dengan mobil miliknya. Salah satunya adalah dari segi warna kendaraan.
"Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.