JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengajukan hibah 30 unit kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengajuan dilakukan dalam rangka penerapan tilang elektronik, sekaligus mengikuti aturan pelarangan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar atauran lalu lintas.
"Dari Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan E-TLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Muncul Kasus Salah Tilang, Inikah Kelemahan E-TLE?
Menurut Edi, rencana pengadaan puluhan unit E-TLE mobile tersebut sudah masuk tahap pengajuan. Polda Metro Jaya berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyanggupi pengadaan perangkat tersebut.
Dengan begitu, pelaksanaan tilang elektronik secara mobile dapat berlangsung di titik-titik yang belum terjangkau E-TLE Statis.
"Untuk 30 E-TLE mobile ini kami sudah berkoordinasi. Saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," ucap Edi.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.