JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti anggaran yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 2023.
Dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023, Dinas Perhubungan DKI tidak mengusulkan anggaran pembangunan jalur sepeda.
LBH Jakarta juga menyoroti subsidi tiket atau public service obligation (PSO) Transjakarta sebesar menjadi Rp 3,9 triliun dari usulan awal Rp 4,2 triliun.
Baca juga: Alasan Jakarta Perlu Dorong Penggunaan Sepeda Alih-alih Hapus Anggaran untuk Jalur Sepeda
"Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum," ujar pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Menurut Charlie, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta 2040 dan penjabarannya rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, seperti aksesibilitas transportasi umum hingga infrastruktur pendukung seperti pedestrian dan jalur sepeda," kata Charlie.
Kedua, lanjut Charlie, Pemprov DKI menyimpang dari kewajiban pembangunan rendah karbon dan pengendalian polusi udara.
"Mendorong efektivitas transportasi umum dan mobilitas masyarakat yang rendah emisi karbon merupakan salah satu upaya menanggulangi masalah buruknya kualitas udara Jakarta," ujar dia.
Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 374/Pdt.G/LH/2019/P dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 549/PDT/2022/PT DKI telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum.
"Karena selama ini lalai dalam mengontrol pencemaran udara dan wajib melakukan serangkaian upaya pengendalian terhadap hal tersebut," tutur Charlie.
Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Dihentikan, Bike to Work Bakal Temui Heru Budi Sampaikan Aspirasi
Charlie juga menilai, Pemprov DKI melanggar mandat rencana pembangunan daerah.
"Berdasarkan Inmendagri 70 Tahun 2021, penyusunan RKPD Pemprov DKI Jakarta harus berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Jakarta 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 25 Tahun 2022," kata Charlie.
Dalam RPD tersebut, disebutkan bahwa transportasi umum akan menjadi tulang punggung bagi ruang kota Jakarta dan berpihak kemudahan perpindahan setiap warganya.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan jalur sepeda, jajarannya perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap jalur sepeda yang sudah ada.
"Tentu untuk pembangunan jalur sepeda tahun depan, kami akan evaluasi (jalur sepeda) secara menyeluruh," ucap Syafrin saat ditemui usai rapat mengenai RAPBD 2023 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.