Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penghentian Pembangunan Jalur Sepeda, Pemprov DKI Ingkar Janji Turunkan Emisi Karbon?

Kompas.com - 17/11/2022, 07:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan anggaran pembangunan jalur sepeda di DKI Jakarta menimbulkan polemik.

Pemerintah Provinsi DKI menghapus anggaran Rp 38 miliar untuk pembangunan sekitar 500 kilometer jalur sepeda dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berdalih, jajarannya perlu mengevaluasi terlebih dulu jalur sepeda yang sudah ada sebelum memperpanjang jalurnya.

"Tentu untuk pembangunan jalur sepeda tahun depan, kami akan evaluasi (jalur sepeda) secara menyeluruh," ucap Syafrin saat ditemui usai rapat mengenai RAPBD 2023 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Tak Dilanjutkan, Cita-cita Pengendalian Polusi Udara di Jakarta pada 2030 Hanya Mimpi?

Menurut Syafrin, hasil evaluasi jalur sepeda akan menjadi bekal untuk melanjutkan nasib pembangunan jalur sepeda pada 2024.

Namun, ia tidak bisa memastikan langkah Pemprov DKI terhadap jalur sepeda setelah evaluasi itu.

Tak berfungsi semestinya dan bikin macet

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai jalur sepeda di Ibu Kota tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Gilbert menyebutkan, jalur sepeda justru dipakai tempat parkir dan berjualan pedagang kopi keliling alias starling.

"Targetnya (pembangunan jalur sepeda) berapa ratus kilometer, tapi cuma jadi tempat parkir, dan jalur sepeda motor dan starling, 'starbucks' keliling (pedagang kopi keliling). Kita lihat itu sia-sia," kata Gilbert di Grand Cempaka, Bogor, Jumat pekan lalu.

Baca juga: Tak Ada Anggaran Pembangunan Jalur Sepeda, LBH: Pemprov DKI Ingkari Tujuan Pembangunan Kota Berkelanjutan

Gilbert juga meminta anggaran senilai Rp 1,9 miliar untuk evaluasi jalur sepeda dalam RAPBD DKI 2023 dihapus.

Artinya, anggaran pembangunan sekaligus evaluasi jalur sepeda di Jakarta pada 2023 dinolkan.

"(Secara) kasat mata, itu (jalur sepeda) tidak berfungsi, hanya menghambur-hamburkan uang untuk mengeluarkan kajian," kata Gilbert, anggota Fraksi PDI-P.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, keberadaan jalur sepeda membuat kemacetan semakin parah.

“Jalur sepeda yang dibangun di jalan protokol ketimbang memperlancar (laju) mobil atau motor, justru malah memperlambat,” ujar Eneng dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Komentar dari pegiat sepeda

Ketua Umum Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyayangkan langkah Pemprov DKI menghapus anggaran pembangunan jalur sepeda.

Fahmi menyebutkan, langkah itu justru menimbulkan kesan bahwa jalur sepeda tidak penting dalam sistem transportasi di Ibu Kota.

"Padahal jalur sepeda merupakan bagian dari upaya beralih dari pembangunan berorientasi mobil ke mobilitas aktif dan mobilitas berbasis transit," ujar Fahmi dilansir dari Kompas.id, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kritik Anggaran Jalur Sepeda di Jakarta Dihapus, Greenpeace Indonesia: Langkah Mundur Pengendalian Pencemaran Udara

Fahmi mengusulkan, lebih baik Pemprov DKI menyisakan sebagian anggaran untuk memastikan prasarana yang sudah ada berfungsi optimal sebagaimana yang diharapkan.

"Salah satu pekerjaan rumah Pemprov adalah memastikan keselamatan pesepeda karena hanya sebagian jalur sepeda yang terpisah dan terproteksi dari pengguna kendaraan bermotor," kata Fahmi.

Dari pemantauan Bike to Work Indonesia pada Februari 2022, faktor keselamatan menjadi penghambat warga untuk beralih ke sepeda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sebab, jalur sepeda yang terproteksi pun tak luput dari okupasi kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima. Selain itu, upaya penegakan hukum oleh petugas berwenang juga minim.

Fahmi mencontohkan, jalur sepeda yang tidak steril dan diokupasi setidaknya terlihat di Blok M arah Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.

"Di sana, pengguna kendaraan bermotor bebas melintasi jalur sepeda yang tidak terlindungi. Jalur sepeda juga tak aman karena penutup drainase yang tidak rata," ujar Fahmi.

Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Dihentikan, Bike to Work Bakal Temui Heru Budi Sampaikan Aspirasi

Fahmi rencananya akan menemui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait penghapusan anggaran pembangunan jalur sepeda.

"Kami akan lakukan penyampaian aspirasi dengan beradab kepada pihak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).

Namun, Fahmi dan rekan-rekan Bike to Work akan menunggu Heru dan DPRD DKI tiba di Jakarta.

"Hanya saja karena sudah melihat jadwal Pj Gubernur yang masih di Bali di acara G20 dan DPRD yang masih di Puncak, Bogor, membahas anggaran, maka kami menunggu ketika mereka punya jadwal menerima," tutur Fahmi.

Langkah mundur pengendalian pencemaran udara

Sementara itu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu berujar, penghapusan anggaran pembangunan jalur sepeda merupakan langkah mundur upaya Pemprov DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

"Jalur sepeda terproteksi dan belum terproteksi seharusnya masih terus ditambah serta diiringi dengan perbaikan transportasi umumnya, baik kualitas ataupun keterjangkauannya" ujar Bondan kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan hierarki penggunaan jalan, pejalan kaki seharusnya menduduki posisi teratas. Setelah itu, baru diikuti oleh penggunaan sepeda, utility bicycles, dan transportasi umum.

Bondan mengatakan, salah satu upaya pengendalian pencemaran udara adalah mengampanyekan solusi nyata, yakni sepeda sebagai alat transportasi.

"Seharusnya, anggarannya bukan dinolkan. Justru harus ditambah bagaimana jalur sepeda yang belum terproteksi bisa di-upgrade menjadi jalur sepeda terproteksi," kata Bondan.

Baca juga: Benarkah Jalur Sepeda di Jakarta Tak Berfungsi seperti Klaim Anggota DPRD DKI?

Dengan demikian, Bondan menuturkan, minat publik untuk bermobilisasi menggunakan sepeda semakin terfasilitasi karena bersepeda di Jakarta menjadi aman.

"Nah, sekarang bagaimana mau mengajak publik untuk bersepeda dan menjanjikan kalau bersepeda itu aman apabila anggarannya saja dinolkan," tutur Bondan.

Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan dengan menghentikan pembangunan jalur sepeda.

"Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum," kata Charlie dalam keterangannya, Rabu kemarin.

Baca juga: Bukan Hapus Anggaran, Ini Solusi Jalur Sepeda yang “Tidak Steril” di Jakarta

Menurut Charlie, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta 2040 dan penjabaran rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026.

Contohnya termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Pasal 1 Nomor 65 yang menyebutkan, "Jalur sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor".

Adapun pergub tersebut ditetapkan oleh gubernur saat itu, Anies Baswedan, pada Juni 2022.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, seperti aksesibilitas transportasi umum hingga infrastruktur pendukung seperti pedestrian dan jalur sepeda," kata Charlie.

Baca juga: Dari TGUPP hingga Jalur Sepeda, Ini Warisan Anies yang Dihapus Heru Budi

Kedua, lanjut Charlie, Pemprov DKI menyimpang dari kewajiban pembangunan rendah karbon dan pengendalian polusi udara.

"Mendorong efektivitas transportasi umum dan mobilitas masyarakat yang rendah emisi karbon merupakan salah satu upaya menanggulangi masalah buruknya kualitas udara Jakarta," ujar Charlie.

Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 374/Pdt.G/LH/2019/P dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 549/PDT/2022/PT DKI telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum.

"Karena selama ini lalai dalam mengontrol pencemaran udara dan wajib melakukan serangkaian upaya pengendalian terhadap hal tersebut," tutur Charlie.

Charlie juga menilai, Pemprov DKI melanggar mandat rencana pembangunan daerah.

"Berdasarkan Inmendagri 70 Tahun 2021, penyusunan RKPD Pemprov DKI Jakarta harus berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Jakarta 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022," kata Charlie.

Dalam RPD tersebut disebutkan bahwa transportasi umum akan menjadi tulang punggung bagi ruang kota Jakarta dan berpihak kemudahan perpindahan setiap warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com