TANGERANG, KOMPAS.com- Korban Binomo sampai saat ini masih geram dan tidak terima saat hakim menyebut mereka penjudi.
Hakim menyampaikan itu saat pembacaan putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Ketua Paguyuban Korban Binomo Maruna Zara mengatakan, apa yang telah disampaikan hakim sungguh keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.
“Hakim ini mengada-ngada, terakhir ini dia bilang ada pelanggaran korban yaitu konsorsium 303 gitu ya, padahal itu enggak ada tapi itu dipaksakan di dalam putusan vonis, sehingga dia beralasan supaya itu (seluruh aset Indra Kenz) ditarik ke negara,” kata Maru kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz dan Jaksa Sama-sama Berencana Banding Putusan Hakim...
Dengan dalih adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.
Tidak ada ganti rugi untuk para korban pelapor dalam perkara ini.
Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan oleh mereka adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.
Padahal, kata Maru, hakim sendiri sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal-pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.
Seperti pasal-pasal terkait penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz
“Hakim ini enggak punya akhlak dan mata hati mereka telah dibutakan oleh uang,” ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.