Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan," ucap Irsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.