Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Kompas.com - 17/11/2022, 12:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Para korban investasi bodong binary option Binomo saat ini tidak lagi mempermasalahkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Baca juga: Disebut Berjudi dalam Vonis Indra Kenz, Korban Binomo: Hakim Enggak Punya Akhlak

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Baca juga: Jaksa Banding Putusan Indra Kenz, Anggap Putusan Hakim Tidak Adil

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Baca juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com