JAKARTA, KOMPAS.com - D alias Bobi, pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Mei 2022 lalu, telah dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (16/11/2022).
"Adapun putusan majelis hakim adalah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Anak Disabilitas Mengadu Sakit di Bagian Kelamin
Selain kurungan 11 tahun, Lingga mengatakan, pelaku juga dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa D dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan penjara.
Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun jadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tindak pencabulan itu dilakukan oleh tetangga rumah kos korban, D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan kompleks," kata Pasma, saat itu.
Kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga rumah kos yang dihuni korban dan pelaku.
"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau, lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.
Saat itulah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban.
Sementara, Y, orangtua korban, mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa nahas tersebut setelah anaknya mengadu dan menangis setelah peristiwa itu.
"Awalnya anak saya turun, nangis. Katanya itunya (alat kelamin) disakitin. Katanya ini dipegang-pegang, terus ininya sakit," kata Y kepada wartawan.
Mengetahui hal tersebut, Y membawa sang anak ke rumah sakit.
"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum tanpa pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Taman Sari lalu ke Polres Jakarta Barat, langsung ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak dan diantar ke RS Tarakan," jelas Y.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.