JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RC, anak perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar (kombes), di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Remaja berinisial RC itu diduga menganiaya temannya, FB (16).
Dugaan penganiayaan terjadi saat RC dan FB sedang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca juga: Arogansi Anak Kombes Aniaya Teman: Pelaku Harus Dipidana, Sang Ayah Perlu Disanksi!
Berdasarkan pengakuan FB kepada orangtuanya, pelaku merupakan anak anggota Polri yang menjabat sebagai inspektur pengawas daerah di sebuah polda.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan dari orangtua FB tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhi berujar, penyidik sudah memeriksa dua orang pelatih jasmani dari calon pendaftar taruna Akpol di PTIK pada Kamis (17/11/2022).
"Pelatih sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan, klarifikasi," ujar Irwandhi saat dikonfirmasi, Kamis.
Kedua pelatih yang diperiksa, melihat secara langsung dugaan penganiayaan RC kepada FB.
Baca juga: Kompolnas: Pelatih yang Diduga Biarkan Anak Kombes Aniaya Temannya Harus Ditindak!
Adapun RC memukuli FB di lapangan dan area parkir kawasan PTIK. Kedua pelatih itu disebut hanya diam.
"Sementara masih kami dalami semua peristiwa itu, kami tidak langsung ke sana, kami klarifikasi terkait peristiwanya," ucap Irwandhi.
Selain itu, penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah memeriksa tiga orang lain. Mereka yakni asisten pelatih, korban, dan kakak kandungnya yang saat itu berada di lokasi.
"Kakak korban juga peserta bimbel tersebut," ucap Irwandhi.
Guna mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di PTIK.
"Rencana kami akan lakukan cek TKP," kata Irwandhi.
Baca juga: Kombes Polisi Minta Damai ke Remaja yang Dianiaya Anaknya, Ibu Korban Desak Proses Hukum Jalan
Namun, saat ditanya kapan olah TKP, Irwandhi belum dapat memastikan. Ia beralasan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan secara bertahap.
"Nanti kami update lagi. (Hasil visum) belum keluar. Ya tidak mungkin dibuka keterangan para saksi," ucap Irwandhi.
Selain itu, Irwandhi juga belum bisa menjelaskan mengenai sosok ayah pelaku yang disebut merupakan anggota Polri berpangkat kombes.
"Saya belum memeriksa terlapor. Nanti untuk masalah itu," kata Irwandhi.
Penganiayaan RC kepada FB yang menyeret nama orangtua itu menjadi sorotan.
Komisaris Polisi Nasional (Kompolnas) menyesalkan penganiayaan tersebut dan mendesak Polres Metro Jakarta Selatan mengusutnya secara tegas.
"Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Baca juga: Anak Kombes yang Aniaya Temannya Harus Dipidana, Polisi Jangan Pandang Bulu!
Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk RC meski orangtuanya merupakan anggota Polri.
Apabila terbukti RC melakukan penganiayaan, terlebih membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.
“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” jelas Poengky.
Menurut Poengky, orangtua RC juga bisa mendapatkan sanksi dalam perkara yang telah dilakukan oleh putranya.
“Tergantung kebijakan pimpinan dari pejabat yang bersangkutan, diharapkan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Poengky.
Namun, Poengky tak menjelaskan saat ditanya sanksi yang tepat bagi orangtua RC. Menurut Poengky, sanksi merupakan kebijakan pimpinan di tempat kombes tersebut bertugas saat ini.
Baca juga: Anak Kombes Aniaya Teman, Kompolnas: Jangan Arogan dan Jaga Nama Baik Intitusi Polri
Di sisi lain, kata Poengky, orangtua RC juga harus menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat Kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Poengky.
Ibu korban, Yusna, sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akpol.
Baca juga: Polisi Periksa Pelatih yang Diam Saat Anak Kombes Aniaya Teman Bimbel di PTIK
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.