JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda konfrontasi antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (21/11/2022) hari ini ditunda.
Kuasa Hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba menjelaskan bahwa agenda yang hendaknya mempertemukan para tersangka dengan keterangan berbeda itu ditunda karena AKBP Dody sakit.
"Konfrontasi hari ini batal karena klien saya ada yang sakit. Dari kemarin saya sudah dapat infonya dan sudah bersurat kepada Polda Metro Jaya kemarin," ujar Adriel dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Hotman Paris Duga AKBP Dody Sudah Sisihkan 5 Kilogram Sabu Sebelum Lapor Teddy Minahasa
Menurut Adriel, AKBP Dody sakit sejak Sabtu (19/11/2022). Setelah mengetahui hal itu, tim kuasa hukum langsung menghubungi pihak keluarga, dan menyurati penyidik terkait penundaan agenda konfrontasi.
Dia pun berharap pelaksanaan konfrontasi tersebut dapat dijadwalkan ulang sampai kondisi kesehatan AKBP Dody membaik.
"Kami berharap juga pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan izin penjadwalan ulang, tapi saya dengar dengar besok jadinya (agenda konfrontir)," kata Adriel.
Adapun konfrontasi tersebut dilakukan karena para tersangka memiliki keterangan yang berbeda satu sama lain.
Baca juga: Ditunda, Agenda Konfrontasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba
Lewat kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, AKBP Dody mengaku diperintah oleh Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.
Perintah itu diberikan saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.
Dody pun mengaku terpaksa menjalankan perintah atasannya itu.
Namun, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya memberi jawaban.
Baca juga: Hotman: Teddy Minahasa Terkejut Sabu 5 Kilogram yang Disisihkan Masih Utuh di Kejaksaan
Hotman Paris menegaskan, kliennya itu memang meminta Dody menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti, tetapi tujuannya bukan untuk diedarkan.
Teddy beralasan, sabu yang disisihkan itu akan digunakan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba.
Hotman Paris juga menegaskan, kliennya hanya bercanda soal permintaan agar sabu yang disisihkan itu diganti dengan tawas.
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.