JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyisakan luka bagi para nasabahnya.
Pasalnya, kasus gagal bayar telah menyelimuti Wanaartha Life sejak 2020. Sejak saat itu pula, perusahaan asuransi jiwa itu tidak bisa mengembalikan uang premi para pemegang polis.
Salah satu korban bernama Christian Tunggal (42) mengungkapkan, Wanaartha Life telah merugikan sekitar 29.000 pemegang polis hingga Rp 15 triliun.
"Nasib nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha semakin tidak jelas dan sepertinya pihak manajemen seolah-olah sudah menyerah untuk membayarkan kewajiban polis asuransi 29.000 nasabahnya," ujar Christian dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Keluh Korban Asuransi Wanaartha Rugi Rp 1,2 Miliar: Awalnya Baik-baik Saja
Padahal, kata Christian, mayoritas nasabah Wanaartha Life merupakan lansia yang menaruh uangnya sebagai dana pensiun.
Alasan mereka memercayai Wanaartha Life karena asuransi tersebut telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tetapi melihat kejadian ini, para lansia tersebut merasa kehilangan kepercayaan terhadap produk asuransi di Indonesia. Bagaimana bisa sebuah produk resmi yang diawasi oleh OJK bisa diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan sejak tahun 2012," kata dia.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan Wanaartha Life pada Agustus lalu.
Tujuh orang tersebut merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Baca juga: Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life
Christian sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 1,2 miliar sejak bergabung pada 2017.
"Pada 2017, saya memasukkan Rp 600 juta, lalu pada tahun 2019 saya memasukkan lagi Rp 600 juta. Total Rp 1,2 miliar untuk saya pribadi. Tante saya masuk Rp 800 juta," kata Christian.
Christian mengaku merasa tidak ada yang aneh saat ia mengikuti asuransi ini pada 2017. Bahkan, ketika itu dia menerima laporan keuangan yang normal.
"Awalnya semua baik-baik saja, terlihat dari laporan keuangan yang baik-baik saja dan RBC yang baik," ucap Christian.
"Hingga ada peristiwa gagal bayar di awal tahun 2020, dan terakhir pada 9 Juni 2022 ada laporan keuangan yang dipublikasi oleh perusahaan, menyatakan bahwa tagihan polis di laporan keuangan 2019 senilai Rp 3 triliun itu melonjak di tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun," imbuh dia.
Baca juga: Korban Asuransi Wanaartha Desak Pemerintah Bongkar Penggelapan Uang Nasabah Rp 15 Triliun
Ia pun berharap, pemerintah turun tangan dalam kasus ini. Sebab, manajemen Wanaartha Life yang diawasi OJK diduga telah menggelapkan uang sejak 10 tahun lalu.