JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan RC, yakni dengan cara mengaku sebagai mantan pegawai bank.
Karena pengakuan yang cukup meyakinkan, RC akhirnya berhasil memperdayai korban RP untuk meminjam uang sebesar Rp 2 miliar yang berujung pada penipuan.
"Antara RC dan korban ini kenal dari mulut ke mulut, pelaku menunjukkan identitas bahwa pelaku RC pernah bekerja di salah satu bank permodalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
"Pengakuan korban, ia tidak sadar bahwa apa yang diharapkan pinjaman modal usaha segera didapatkan dan korban meyakini bahwa pinjaman ini bisa didapatkan dengan biaya administrasi Rp 100 juta," sambung dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Uang Palsu Bermodus Pinjaman Rp 2 Miliar
Adapun, kasus dalam peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman tersebut RC bertugas di divisi pemasaran (marketing).
"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan juga door to door atau mulut ke mulut," ungkap dia.
Selain itu, Komarudin juga meyakini bahwa uang yang dipinjamkan pelaku kepada korban merupakan uang palsu.
"Kalau dilihat dari warna, diraba, diterawang, uang ini agak licin, dari kemasan ini orang awam akan mudah tertipu apalagi digunakan di malam hari dan untuk belanja di warung-warung kecil akan sangat tersamarkan," ujar Komarudin.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Utama Peredaran Uang Palsu Bermodus Pinjaman Rp 2 Miliar
Namun, untuk memastikan hal tersebut, Komarudin berujar bahwa jajarannya perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia, agar terungkap apakah uang yang digunakan pelaku asli atau palsu.
"Kami belum bisa mengatakan ini kategori uang palsu atau tidak sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kami harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk RC dan DL karena diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korbannya.
Komarudin menuturkan, mulanya korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.
"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ucap Komarudin.
Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Komarudin, pelaku RC memberikan ketentuan, korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.
Menurut Komarudin, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat administrasi, pelaku hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar.