JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat masih memburu satu orang pelaku utama dalam kasus pengedaran uang yang diduga palsu dengan modus memberikan pinjaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, berdasarkan penangkapan dua pelaku berinisial RC dan DL, disebutkan bahwa seseorang bernama Andhika diduga menjadi dalang utama dalam kasus tersebut.
"Kami mendalami pelaku utama Andhika yang saat ini masih kami buru. Setelah itu baru kami melakukan pengembangan proses pencetakan uang (diduga palsu) termasuk sebaran yang sudah pernah dilakukan pelaku," ujar Komarudin dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Uang Palsu Bermodus Pinjaman Rp 2 Miliar
Menurut Komarudin, Andhika menugaskan pelaku RC sebagai divisi pemasaran (marketing) untuk mencari korban yang ingin meminjam uang.
"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan juga door to door atau mulut ke mulut," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap RC dan DL karena diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korbannya.
Komarudin menuturkan, mulanya korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.
"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ucap Komarudin.
Baca juga: Polres Bogor Ungkap Sindikat Uang Palsu, Rp 15 Juta Lebih Diamankan
Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Komarudin, pelaku RC memberikan ketentuan, korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.
Menurut Komarudin, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 juta untuk disetorkan sebagai syarat administrasi, pelaku hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 Miliar," ungkap dia.
Pada pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.
"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujar Komarudin.
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100.000," imbuh dia.
Atas dasar tersebut, Komarudin berujar, jajarannya langsung berupaya mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.
Menurut dia, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya serta menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.
Kendati demikian, kata Komarudin, jajarannya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.