Yogi mengatakan, nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.
"Cek saja nopol-nya di database samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Truk Buang Tinja Sembarangan ke Selokan di Kramatjati, Nama Perusahaan Dirahasiakan
Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.
"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.
Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.
Didesak transparan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendorong Dinas LH DKI agar menyebutkan nama-nama perusahaan yang membuang tinja sembarangan.
"Seharusnya disebutkan (nama perusahaannya), dan di situ kan harusnya ada mapping-nya terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran," ujar Trubus saat dihubungi, Rabu kemarin.
Baca juga: Dinas LH DKI Didesak Sebut Nama Perusahaan Truk yang Buang Tinja Sembarangan, Ini Alasannya
Trubus menekankan bahwa tugas Dinas LH DKI melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal.
"Kayak BPOM menindak perusahaan farmasi yang nakal," kata Trubus.
Trubus mengingatkan bahwa penting bagi Dinas LH DKI untuk menyebutkan nama perusahaan sedot tinja yang diduga membuang limbah isi septic tank sembarangan.
Menurut dia, hal ini lebih baik segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.