Heru mengatakan bahwa tim khusus itu terdiri dari sejumlah pejabat di Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
Kepala Bappeda DKI Atika Nur mengatakan, tim khusus nantinya akan mempertajam UU kekhususan Jakarta.
"Iya, sebagian besar (merevisi poin-poin UU kekhususan Jakarta)," kata Atika.
"Pada prinsipnya kami mengeksplorasi Jakarta sebagai kota global dan bagaimana hal itu diimplementasikan secara teknis di tata ruang," imbuh dia.
Direncanakan tanpa wali kota/bupati
Rencana ke depan, Jakarta tak memiliki wali kota atau bupati usai tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Artinya, Jakarta hanya akan memiliki gubernur sebagai kepala daerah.
Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan petunjuk kepada kami sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," ujar Suharso.
Baca juga: Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.
Suharso menambahkan, pemerintah memiliki rencana agar struktur organisasi di Jakarta bisa "lebih lincah".
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.